Ditetapkan umur bagi mumayyiz itu setelah sampai umurnya 7 tahun kerana pada kebiasaannya pada umur inilah kanak-kanak itu dikira sebagai mumayyiz., yaitu hak mengasuh dan merawat anak yang belum dapat mengurus dirinya sendiri sampai mencapai usia tamyîzDari putusan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan putusnya perkawinan, tidaklah lalu